Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 877 hadits
wasallam bersabda: "Mandi pada hari Jum'at adalah wajib bagi setiap orang
"Barangsiapa yang mandi pada hari Jum'at sebagaimana mandi junub kemudian dia
yang paling utama adalah hari Jum'at, pada hari itu Adam di
waktu yang mustajab di hari Jum'at?" Aku menjawab; "Ya! Aku pernah
ihi wasallam bersabda: "Barangsiapa meninggalkan Jum'at tanpa ada udzur syar'i hendaknya
ihi wasallam bersabda: "Barangsiapa meninggalkan jum'at tanpa ada udzur syar'i, hendaknya
Umar mengerjakan shalat setelah shalat Jum'at, lalu dia bergeser sedikit dari
allam bersabda: "Barangsiapa meninggalkan shalat Jum'at selama tiga kali karena meremehkan,
beliau bersabda: "Barangsiapa pada hari Jum'at berkata kepada temannya, "Diamlah" padahal
beliau bersabda: "Mandi pada hari Jum'at wajib atas setiap orang yang
dia berkata; "Kami pernah shalat Jum'at bersama Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa
bersabda: "Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum'at tanpa ada udzur alasan yang
beliau bersabda: "Mandi pada hari Jum'at adalah wajib bagi orang yang
'alaihi wasallam: "Mandi pada hari Jum'at adalah wajib bagi setiap orang
'alaihi wasallam bersabda: "Pada hari jum'at, pada setiap pintu dari pintu-pintu
pohon- katanya; "Kami pernah shalat Jum'at bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
'alaihi wasallam bersabda: "Pada hari jum'at terdapat waktu, yang tidaklah seorang
wasallam pernah bersabda: "Pada hari Jum'at terdapat waktu, yang tidaklah seorang
wasallam bersabda: "Mandi pada hari jum'at adalah wajib bagi setiap muhtalim
wasallam bersabda: "Mandi pada hari jum'at adalah wajib bagi setiap muslim
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.