Apakah Rambut Mayat Wanita Harus Dikepang Tiga?
حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أُمِّ الْهُذَيْلِ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ ضَفَرْنَا شَعَرَ بِنْتِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَعْنِي ثَلَاثَةَ قُرُونٍ وَقَالَ وَكِيعٌ قَالَ سُفْيَانُ نَاصِيَتَهَا وَقَرْنَيْهَا
Telah menceritakan kepada kami Qabishah telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Hisyam dari Ummu Al Hudzail dari Ummu 'Athiyyah radliallahu 'anha berkata: "Kami menjalin (rambut) keala putri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjadi tiga ikatan (kepang) ". Berkata, Waki' berkata, Sufyan: "Diikat kepang dan diketakkan di belakangnya".
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)