Kapan Duduk Setelah Berdiri Menghormati Jenazah
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ جِنَازَةً فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَاشِيًا مَعَهَا فَلْيَقُمْ حَتَّى يُخَلِّفَهَا أَوْ تُخَلِّفَهُ أَوْ تُوضَعَ مِنْ قَبْلِ أَنْ تُخَلِّفَهُ
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Nafi' dari Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma dari 'Amir bin Rabi'ah radliallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: ""Jika seorang dari kalian melihat jenazah dan dia tidak sedang berjalan bersamanya maka hendaklah dia berdiri hingga dia meninggalkan jenazah tersebut, atau jenazah sudah berlalu atau diletakkan sebelum dibawa pergi".
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)