Bolehkan Mengeluarjkan Mayat dari Qubur atau Liang Lahad karena Suatu Alasan?.
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ دُفِنَ مَعَ أَبِي رَجُلٌ فَلَمْ تَطِبْ نَفْسِي حَتَّى أَخْرَجْتُهُ فَجَعَلْتُهُ فِي قَبْرٍ عَلَى حِدَةٍ
Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin 'Abdullah telah menceritakan kepada kami Sa'id bin 'Amir dari Syu'bah dari Ibnu Abu Najih dari 'Atha' dari Jabir radliallahu 'anhu berkata; "Seorang laki-laki dikuburkan bersama dengan bapakku namun kemudian perasaanku tidak enak hingga akhirnya aku keluarkan dan aku kuburkan dalam satu liang kubur kembali".
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)