Sedekah dengan kain pelana hewan kurban
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا سَيْفُ بْنُ أَبِي سُلَيْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ مُجَاهِدًا يَقُولُ حَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي لَيْلَى أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَدَّثَهُ قَالَ أَهْدَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِائَةَ بَدَنَةٍ فَأَمَرَنِي بِلُحُومِهَا فَقَسَمْتُهَا ثُمَّ أَمَرَنِي بِجِلَالِهَا فَقَسَمْتُهَا ثُمَّ بِجُلُودِهَا فَقَسَمْتُهَا
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Sayf bin Abu Sulaiman berkata; Aku mendengar Mujahid berkata; telah menceritakan kepada saya Ibnu Abu Laila bahwa 'Ali radliallahu 'anhu menceritakan kepadanya, katanya: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berqurban dengan seratus unta lalu Beliau memerintahkanku tentang daging-dagingnya, maka aku membagi-bagikannya, kemudian memerintahkanku tentang pelana-pelananya maka aku membagi-bagikannya kemudian memerintahkan aku tentang kulit-kulitnya maka aku membagi-bagikannya".
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)