Mereka yang berpendapat bahwa wudlu' tidak batal selain dari apa yang keluar dari dua jalan, melalui qubul (kemaluan) atau dubur
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ مُنْذِرٍ أَبِي يَعْلَى الْثَّوْرِيِّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْحَنَفِيَّةِ قَالَ قَالَ عَلِيٌّ كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً فَاسْتَحْيَيْتُ أَنْ أَسْأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الْأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ فِيهِ الْوُضُوءُ وَرَوَاهُ شُعْبَةُ عَنْ الْأَعْمَشِ
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id berkata, telah menceritakan kepada kami Jarir dari Al A'masy dari Mundzir Abu Ya'la Ats Tsauri dari Muhammad bin Al Hanafiyah ia berkata, Ali berkata, "Aku adalah seorang laki-laki yang mudah mengeluarkan madzi, karena malu untuk bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka aku suruh Miqdad bin Al Aswad untuk bertanya. Lalu ia pun bertanya, beliau kemudian menjawab: "Cukup baginya berwudlu." Syu'bah juga meriwayatkan dari Al A'masy."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)