Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah,
حَدَّثَنَا عَيَّاشٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَرَأَ { فِدْيَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ } قَالَ هِيَ مَنْسُوخَةٌ
Telah menceritakan kepada kami 'Ayyasy telah menceritakan kepada kami 'Abdul 'Abdullah'laa telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma bahwa dia membaca ayat fidyatun to'aamu masaakiin (dendanya adalah memberi makan orang miskin), lalu ia berkata, bahwa ayat ini sudah dihapus.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)