Perwakilan seorang rekan kepada rekannya dalam pembagian dan selainnya
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ عَنْ أَبِي الْخَيْرِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَاهُ غَنَمًا يَقْسِمُهَا عَلَى صَحَابَتِهِ فَبَقِيَ عَتُودٌ فَذَكَرَهُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ضَحِّ بِهِ أَنْتَ
Telah menceritakan kepada kami 'Amru bin Khalid telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Yazid dari Abu Al Khair dari 'Uqbah bin 'Amir radliallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan kepadanya seekor kambing yang Beliau bagikan untuk para sahabat Beliau dan tersisa anak kambing yang sudah bisa berdiri sendiri. Kemudian diceritakan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam maka Beliau bersabda: "Ambillah buatmu".
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)