Mewakafkan hewan tunggangan, kuda, barang dangangan dan harta benda
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ عُمَرَ حَمَلَ عَلَى فَرَسٍ لَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَعْطَاهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيَحْمِلَ عَلَيْهَا رَجُلًا فَأُخْبِرَ عُمَرُ أَنَّهُ قَدْ وَقَفَهَا يَبِيعُهَا فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبْتَاعَهَا فَقَالَ لَا تَبْتَعْهَا وَلَا تَرْجِعَنَّ فِي صَدَقَتِكَ
Telah bercerita kepada kami Musaddad telah bercerita kepada kami Yahya telah bercerita kepada kami 'Ubaidullah berkata telah bercerita kepadaku Nafi' dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma bahwa 'Umar membawa kudanya yang biasa dipergunakan berperang di jalan Allah yang diberikan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk diberikannya kepada seseorang. Kemudian dikabarkan kepada 'Umar bahwa kuda yang dishadaqahkannya itu telah dijual. Maka dia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk membelinya kembali. Maka Beliau bersabda: "Jangan kamu beli dan jangan kamu mengambil kembali shadaqahmu".
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)