Wanita yang sedang haidl boleh mencuci kepala suaminya dan menyisir rambutnya
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنْتُ أُرَجِّلُ رَأْسَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا حَائِضٌ
Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf berkata, telah menceritakan kepada kami Malik dari Hisyam bin 'Urwah dari Bapaknya dari 'Aisyah berkata, "Aku pernah menyisir rambut Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sementara saat itu aku sedang haid."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)