Jika imam mengutus seseorang untuk suatu kebutuhan, atau ia menyuruhnya untuk tinggal di negerinya,
حَدَّثَنَا مُوسَى حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ مَوْهَبٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ إِنَّمَا تَغَيَّبَ عُثْمَانُ عَنْ بَدْرٍ فَإِنَّهُ كَانَتْ تَحْتَهُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَتْ مَرِيضَةً فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ لَكَ أَجْرَ رَجُلٍ مِمَّنْ شَهِدَ بَدْرًا وَسَهْمَهُ
Telah bercerita kepada kami Musa telah bercerita kepada kami Abu 'Awanah telah bercerita kepada kami 'Utsman bin Mawhab dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma berkata; "Sesungguhnya alasan tidak ikut sertanya 'Utsman dalam perang Badar karena dia sedang menunggui putri Rasulullah Shallallahu'alaiwasallam yang sedang sakit. Nabi Shallallahu'alaihiwasallam berkata kepadanya: "Kamu mendapatkan pahala seperti orang yang ikut terlibat dalam perang Badar dan hak bagiannya (ghanimah) ".
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)