Menshalatkan wanita yang meninggal dunia dalam keadaan nifas serta sunnah-sunnahnya
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ أَبِي سُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنَا شَبَابَةُ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ حُسَيْنٍ الْمُعَلِّمِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ امْرَأَةً مَاتَتْ فِي بَطْنٍ فَصَلَّى عَلَيْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ وَسَطَهَا
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Abu Suraij berkata, telah mengabarkan kepada kami Syababah berkata, telah mengabarkan kepada kami Syu'bah dari Husain Al Mu'alim dari 'Abdullah bin Buraidah dari Samrah bin Jundub, bahwa ada seorang wanita yang meninggal dunia karena hamil. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menshalatinya dan beliau berdiri di bagian tengah (jenazah) nya."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)