Jika seseorang shalat dengan pakaian yang ada salibnya atau gambar, apakah dapat merusak shalatnya?.Apa yang terlarang berkaitan masalah ini?
حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ صُهَيْبٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ كَانَ قِرَامٌ لِعَائِشَةَ سَتَرَتْ بِهِ جَانِبَ بَيْتِهَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمِيطِي عَنَّا قِرَامَكِ هَذَا فَإِنَّهُ لَا تَزَالُ تَصَاوِيرُهُ تَعْرِضُ فِي صَلَاتِي
Telah menceritakan kepada kami Abu Ma'mar 'Abdullah bin 'Amru berkata, telah menceritakan kepada kami 'Abdul Warits berkata, telah menceritakan kepada kami 'Abdul 'Aziz bin Shuhaib dari Anas bin Malik, bahwa kain tipis milik 'Aisyah digunakan untuk gorden, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Singkirkanlah kain ini dari kita, karena gambar-bambarnya selalu menggangguku dalam shalatku."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)