Tidak boleh menikah lebih dari empat
حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ أَخْبَرَنَا عَبْدَةُ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ { وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى } قَالَتْ الْيَتِيمَةُ تَكُونُ عِنْدَ الرَّجُلِ وَهُوَ وَلِيُّهَا فَيَتَزَوَّجُهَا عَلَى مَالِهَا وَيُسِيءُ صُحْبَتَهَا وَلَا يَعْدِلُ فِي مَالِهَا فَلْيَتَزَوَّجْ مَا طَابَ لَهُ مِنْ النِّسَاءِ سِوَاهَا مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad Telah mengabarkan kepada kami Abdah dari Hisyam dari bapaknya dari Aisyah Terkait dengan firman Allah, "WA IN KHIFTUM ANLAA TUQSIMUU FIL YATAAMA.." Ia berkata; "Maksudnya adalah seorang anak perempuan yatim yang terdapat pada seorang laki-laki, yakni walinya. Kemudian sang wali pun menikahinya lantaran ingin mendapatkan hartanya, namun bergaul dengannya dengan tidak baik, dan tidak pula bersikap adil pada hartanya, maka dari itu hendaklah ia menikahi wanita lain dua, tiga atau empat."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)