Apa yang dihalalkan untuk mengunjungi dan memandang perempuan karena sebab persusuan
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ جَاءَ عَمِّي مِنْ الرَّضَاعَةِ فَاسْتَأْذَنَ عَلَيَّ فَأَبَيْتُ أَنْ آذَنَ لَهُ حَتَّى أَسْأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلْتُهُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ إِنَّهُ عَمُّكِ فَأْذَنِي لَهُ قَالَتْ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّمَا أَرْضَعَتْنِي الْمَرْأَةُ وَلَمْ يُرْضِعْنِي الرَّجُلُ قَالَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّهُ عَمُّكِ فَلْيَلِجْ عَلَيْكِ قَالَتْ عَائِشَةُ وَذَلِكَ بَعْدَ أَنْ ضُرِبَ عَلَيْنَا الْحِجَابُ قَالَتْ عَائِشَةُ يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ الْوِلَادَةِ
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf Telah mengabarkan kepada kami Malik dari Hisyam bin Urwah dari bapaknya dari Aisyah radliallahu 'anha, bahwa ia berkata; Suatu ketika pamanku sesusuan datang dan meminta izin kepadaku, namun aku tidak memperkenankan untuk memberinya izin hingga aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian datanglah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan aku pun bertanya mengenai hal itu, maka beliau bersabda: "Sesungguhnya ia adalah pamanmu, karena itu izinkanlah ia." Aku berkata, "Wahai Rasulullah, sesunggunguhnya yang menyusuiku hanyalah seorang wanita dan bukan laki-laki." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya ia adalah pamanmu, silahkan ia masuk." Aisyah berkata, "Peristiwa itu terjadi setelah turunnya perintah hijab." Aisyah berkata, "Penyusuan itu mengharamkan apa yang diharamkan karena hubungan darah (kekerabatan)."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)