Qaza', mencukur sebagian dan membiarkan sebagian
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُثَنَّى بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْقَزَعِ
Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Mutsanna bin Abdullah bin Anas bin Malik telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang qaza' (mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain)."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)