Menuntut hak atau qisas bukan penguasa (Imam)
وَبِإِسْنَادِهِ لَوْ اطَّلَعَ فِي بَيْتِكَ أَحَدٌ وَلَمْ تَأْذَنْ لَهُ خَذَفْتَهُ بِحَصَاةٍ فَفَقَأْتَ عَيْنَهُ مَا كَانَ عَلَيْكَ مِنْ جُنَاحٍ
(Masih dari jalur periwayatan yang sama dengan hadits sebelumnya -dari Abu Hurairah-) "Jika seseorang mengintip rumahmu padahal kamu tidak mengijinkannya, lalu kamu melemparnya dengan batu sehingga membutakan matanya, kamu tidak mendapat dosa karenanya."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)