Hakim memutuskan hukuman mati
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى هُوَ الْقَطَّانُ عَنْ قُرَّةَ بْنِ خَالِدٍ حَدَّثَنِي حُمَيْدُ بْنُ هِلَالٍ حَدَّثَنَا أَبُو بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَهُ وَأَتْبَعَهُ بِمُعَاذٍ
Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Yahya alias Al Qaththan dari Qurrah bin Khalid telah menceritakan kepadaku Humaid bin Hilal dari Abu Burdah dari Abu Musa, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengutusnya kemudian mengutus Mu'adz sebagai penyusulnya.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)