Muslim.pizza

All-in-one aplikasi untuk belajar islam

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 6646 - Kitab Hukum-hukum

Diwajibkan untuk tetap bertanya kepada ustadz yang mumpuni tentang kebenaran & derajat hadits ini

Siapa yang diputuskan menang dengan mencederai hak saudaranya, jangan ia mengambilnya

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ عُتْبَةُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ عَهِدَ إِلَى أَخِيهِ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ أَنَّ ابْنَ وَلِيدَةِ زَمْعَةَ مِنِّي فَاقْبِضْهُ إِلَيْكَ فَلَمَّا كَانَ عَامُ الْفَتْحِ أَخَذَهُ سَعْدٌ فَقَالَ ابْنُ أَخِي قَدْ كَانَ عَهِدَ إِلَيَّ فِيهِ فَقَامَ إِلَيْهِ عَبْدُ بْنُ زَمْعَةَ فَقَالَ أَخِي وَابْنُ وَلِيدَةِ أَبِي وُلِدَ عَلَى فِرَاشِهِ فَتَسَاوَقَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ سَعْدٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ ابْنُ أَخِي كَانَ عَهِدَ إِلَيَّ فِيهِ وَقَالَ عَبْدُ بْنُ زَمْعَةَ أَخِي وَابْنُ وَلِيدَةِ أَبِي وُلِدَ عَلَى فِرَاشِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ لَكَ يَا عَبْدُ بْنَ زَمْعَةَ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ ثُمَّ قَالَ لِسَوْدَةَ بِنْتِ زَمْعَةَ احْتَجِبِي مِنْهُ لِمَا رَأَى مِنْ شَبَهِهِ بِعُتْبَةَ فَمَا رَآهَا حَتَّى لَقِيَ اللَّهَ تَعَالَى

Telah menceritakan kepada kami Ismail mengatakan, telah menceritakan kepadaku Malik dari Ibnu Syihab dari 'Urwah bin Zubair dari Aisyah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan, Utbah bin Abu Waqqash melimpahkan kuasa kepada saudaranya, Sa'd bin Abu waqqash yang isinya; 'anak laki-laki dari budak perempuan Zam'ah adalah bagian dariku (anakku), maka tolong ambillah.' Tatkala penaklukan Mekah, maka Sa'd mengambilnya dengan mengatakan; 'Ini adalah anak laki-laki saudaraku, ia telah melimpahkan urusan tentangnya kepadaku.' Spontan Abd bin Zam'ah berdiri menghadapinya seraya berujar; 'Bahkan ia adalah saudaraku dan anak laki-laki dari hamba sahaya ayahku, ia dilahirkan di kasurnya, ' keduanya lantas melaporkan kasusnya kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Sa'd bin Abu Waqqash kemudian mengatakan; 'Hai Rasulullah, ia adalah anak laki-laki saudaraku yang telah ia limpahkan wewenangnya kepadaku.' Abd bin Zam'ah tak mau kalah seraya mengatakan; 'Bahkan ia adalah saudaraku, dan anak laki-laki dari hamba sahaya ayahku, ia dilahirkan di kasurnya.' Lantas Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda; "dia milkmu wahai Abd bin Zam'ah, " kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Anak adalah pemilik ranjang, dan pezina harus dihukum dengan batu (rajam), " kemudian beliau bersabda kepada Saudah binti Zam'ah: "Berhijablah engkau daripadanya!" karena ada kemiripannya dengan Utbah, sehingga anak laki-laki dari hamba sahaya Zam'ah itu tidak melihat Saudah selama-lamanya.

☝️ Salin kutipan hadits diatas

Donasi operasional website

Rp 10,000

QRIS

Rp 30,000

QRIS

Rp 50,000

QRIS

Rp 100,000

QRIS

Rp 1,000,000

QRIS

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.