Muslim.pizza

All-in-one aplikasi untuk belajar islam

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 6718 - Kitab Khabar Ahad

Diwajibkan untuk tetap bertanya kepada ustadz yang mumpuni tentang kebenaran & derajat hadits ini

Dibolehkan berita satu orang sebagai hujjah (argumentasi)

و حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ قَامَ رَجُلٌ مِنْ الْأَعْرَابِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ اقْضِ لِي بِكِتَابِ اللَّهِ فَقَامَ خَصْمُهُ فَقَالَ صَدَقَ يَا رَسُولَ اللَّهِ اقْضِ لَهُ بِكِتَابِ اللَّهِ وَأْذَنْ لِي فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْ فَقَالَ إِنَّ ابْنِي كَانَ عَسِيفًا عَلَى هَذَا وَالْعَسِيفُ الْأَجِيرُ فَزَنَى بِامْرَأَتِهِ فَأَخْبَرُونِي أَنَّ عَلَى ابْنِي الرَّجْمَ فَافْتَدَيْتُ مِنْهُ بِمِائَةٍ مِنْ الْغَنَمِ وَوَلِيدَةٍ ثُمَّ سَأَلْتُ أَهْلَ الْعِلْمِ فَأَخْبَرُونِي أَنَّ عَلَى امْرَأَتِهِ الرَّجْمَ وَأَنَّمَا عَلَى ابْنِي جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ فَقَالَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اللَّهِ أَمَّا الْوَلِيدَةُ وَالْغَنَمُ فَرُدُّوهَا وَأَمَّا ابْنُكَ فَعَلَيْهِ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ وَأَمَّا أَنْتَ يَا أُنَيْسُ لِرَجُلٍ مِنْ أَسْلَمَ فَاغْدُ عَلَى امْرَأَةِ هَذَا فَإِنْ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا فَغَدَا عَلَيْهَا أُنَيْسٌ فَاعْتَرَفَتْ فَرَجَمَهَا

Telah menceritakan kepada kami Abul Yaman telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az Zuhri telah mengabarkan kepadaku 'Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah bin Mas'ud bahwa Abu Hurairah berkata, "Ketika kami di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba ada seorang laki-laki dari arab badui (nomade, primitife) berujar "Wahai Rasulullah, putuskanlah aku dengan kitabullah." Lantas lawan sengketanya berkata, "Dia benar Wahai Rasulullah, putuskanlah dia dengan kitabullah dan ijinkanlah aku untuk bicara." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Silahkan engkau bicara! Orang itu lalu berkata, "Aku mempunyai anak laki-laki yang menjadi pembantu orang ini. Lantas anakku berzina dengan isterinya, orang-orang mengabarkan kepadaku bahwa anak laki-lakiku harus dirajam, hanya aku kemudian menebusnya dengan seratus ekor unta dan seorang hamba sahaya. Kemudian aku bertanya kepada ulama, dan mereka mengabarkan kepadaku bahwa isterinya harus dirajam sedang anakku dicambuk (dera) sebanyak seratus kali dan diasingkan selama setahun." Lantas nabiyullah bersabda: "Sungguh, akan aku putuskan kalian berdua dengan kitabullah, adapun hamba sahaya dan kambing, maka kembalikanlah keduanya, adapun anak laki-lakimu ia harus didera seratus kali dan diasingkan selama setahun, adapun engkau wahai Unais Al aslami -yaitu seorang laki-laki dari bani Aslam-temuilah si wanita, jika ia mengaku, maka rajamlah dia." Unais kemudian bergegas pergi menemui si wanita dan ia mengaku, lantas Unais merajamnya."

☝️ Salin kutipan hadits diatas

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)

Donasi untuk operasional website ini

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.