Wajibnya Membaca (Surah Al-Fatihah) Bagi Imam dan Ma'mum dalam Setiap Shalat, Baik Ketika Muqim Maupun Sedang Bepergian, Baik Shalat Jahriyah (suara dikeraskan) Maupun Sirriyyah
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ مَحْمُودِ بْنِ الرَّبِيعِ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin 'Adullah berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan berkata, telah menceritakan kepada kami Az Zuhri dari Mahmud bin Ar Rabi' dari 'Ubadah bin Ash Shamit, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Faatihatul Kitab (Al Fatihah)."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)