Berjalan Kaki atau Berkendaraan Menuju Shalat Hari Raya dan Shalat Dilaksanakan Sebelum Khuthbah Tanpa Adzan dan Iqamah
قَالَ وَأَخْبَرَنِي عَطَاءٌ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَرْسَلَ إِلَى ابْنِ الزُّبَيْرِ فِي أَوَّلِ مَا بُويِعَ لَهُ إِنَّهُ لَمْ يَكُنْ يُؤَذَّنُ بِالصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ إِنَّمَا الْخُطْبَةُ بَعْدَ الصَّلَاةِ
(Masih dari jalur periwayatan yang sama dengan hadits sebelumnya) perawi berkata, telah menceritakan kepadaku 'Atha' bahwa Ibnu 'Abbas menyampaikan kepada Ibnu Az Zubair pada awal dia dibai'at sebagai khalifah, bahwa tidak ada adzan dalam shalat Hari Raya 'Idul Fithri (di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam), dan bahwasanya khutbah dilaksanakan setelah shalat."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)