Menghapus hukum (wajibnya) shalat malam, dan kemudahan di dalamnya
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ يَعْنِي الْمَرْوَزِيَّ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ مِسْعَرٍ عَنْ سِمَاكٍ الْحَنَفِيِّ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَمَّا نَزَلَتْ أَوَّلُ الْمُزَّمِّلِ كَانُوا يَقُومُونَ نَحْوًا مِنْ قِيَامِهِمْ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ حَتَّى نَزَلَ آخِرُهَا وَكَانَ بَيْنَ أَوَّلِهَا وَآخِرِهَا سَنَةٌ
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad yaitu Al Mawarzi telah menceritakan kepada kami Waki' dari Mis'ar dari Simak Al Hanafi dari Ibnu Abbas dia berkata; "Ketika turun awal surat Al Muzammil, mereka (para sahabat) bangun (untuk mengerjakan shalat) sebagaimana bangunnya ketika di bulan Ramadhan hingga turun akhir dari surat Al Muzzamil, sedangkan rentang waktu turunnya awal surat Al Muzammil dengan akhir surat itu selama satu tahun."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)