Mengumumkan barang temuan
حَدَّثَنَا الْهَيْثَمُ بْنُ خَالِدٍ الْجُهَنِيُّ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سَعْدِ بْنِ أَوْسٍ عَنْ بِلَالِ بْنِ يَحْيَى الْعَبْسِيِّ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ الْتَقَطَ دِينَارًا فَاشْتَرَى بِهِ دَقِيقًا فَعَرَفَهُ صَاحِبُ الدَّقِيقِ فَرَدَّ عَلَيْهِ الدِّينَارَ فَأَخَذَهُ عَلِيٌّ وَقَطَعَ مِنْهُ قِيرَاطَيْنِ فَاشْتَرَى بِهِ لَحْمًا
Telah menceritakan kepada Kami Al Haitsam bin Khalid Al Juhani, telah menceritakan kepada Kami Waki' dari Sa'd bin Aus dari Bilal bin Yahya Al 'Absi dari Ali Bin Abu Thalib radliallahu 'anhu bahwa ia menemukan uang satu dinar lalu dia menggunakannya untuk membeli tepung, pedagang tepung mengetahuinya, kemudian ia mengembalikan uang dinar tersebut kepadanya dan Ali pun mengambilnya lalu dia memotongn sebagian darinya dua kirath lalu ia gunakan untuk membeli daging.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)