Mengirim hewan hadyu dan tinggal,
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ وَعَنْ إِبْرَاهِيمَ زَعَمَ أَنَّهُ سَمِعَهُ مِنْهُمَا جَمِيعًا وَلَمْ يَحْفَظْ حَدِيثَ هَذَا مِنْ حَدِيثِ هَذَا وَلَا حَدِيثَ هَذَا مِنْ حَدِيثِ هَذَا قَالَا قَالَتْ أُمُّ الْمُؤْمِنِينَ بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْهَدْيِ فَأَنَا فَتَلْتُ قَلَائِدَهَا بِيَدِي مِنْ عِهْنٍ كَانَ عِنْدَنَا ثُمَّ أَصْبَحَ فِينَا حَلَالًا يَأْتِي مَا يَأْتِي الرَّجُلُ مِنْ أَهْلِهِ
Telah menceritakan kepada Kami Musaddad, telah menceritakan kepada Kami Bisyr bin Al Mufadhdhal, telah menceritakan kepada Kami Ibnu 'Aun dari Al Qasim bin Muhammad dan Ibrahim, ia mengaku bahwa ia telah mendengarnya dari keduanya, dan tidak dapat membedakan antara hadits ini dari hadits ini dan hadits ini dari hadits ini. Mereka berkata; telah berkata Ummul mukminin; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam mengirim hewan kurban, dan aku yang menjalin kalung-kalung hewan tersebut dengan tanganku dari bulu yang ada pada Kami, kemudian pada pagi hari beliau dalam keadaan tidak berihram, beliau melakukan apa yang dilakukan seorang laki-laki kepada isterinya.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)