Orang yang sedang nikah melakukan pernikahan
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ حَبِيبِ بْنِ الشَّهِيدِ عَنْ مَيْمُونِ بْنِ مِهْرَانَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ الْأَصَمِّ ابْنِ أَخِي مَيْمُونَةَ عَنْ مَيْمُونَةَ قَالَتْ تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ حَلَالَانِ بِسَرِفَ
Telah menceritakan kepada Kami Musa bin Ismail telah menceritakan kepada Kami Hammad dari Habib bin Asy Syahid dari Maimun bin Mihran dari Yazid bin Al Asham anak saudara laki-laki Maimunah, dari Maimunah, ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam menikahiku di Saraf sementara Kami dalam keadaan tidak berihram.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)