Fidyah (denda)
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ أَخْبَرَهُ عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ وَكَانَ قَدْ أَصَابَهُ فِي رَأْسِهِ أَذًى فَحَلَقَ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُهْدِيَ هَدْيًا بَقَرَةً
Telah menceritakan kepada Kami Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepada Kami Al Laits dari Nafi' bahwa seorang laki-laki anshar telah mengabarkan kepadanya dari Ka'b bin 'Ujrah dan ia telah tertimpa sesuatu yang mengganggu. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya agar menyembelih hewan kurban sapi.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)