Melempar jumrah
حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَأْتِي الْجِمَارَ فِي الْأَيَّامِ الثَّلَاثَةِ بَعْدَ يَوْمِ النَّحْرِ مَاشِيًا ذَاهِبًا وَرَاجِعًا وَيُخْبِرُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ
Telah menceritakan kepada Kami Al Qa'nabi, telah menceritakan kepada Kami Abdullah bin Umar dari Nafi' dari Ibnu Ibnu Umar bahwa ia datang ke jumrah pada tiga hari setelah hari Nahr dengan berjalan kaki pulang pergi, dan ia mengabarkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melakukan hal tersebut.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)