Wanita yang dilarang untuk disatukan dalam satu perkawinan
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا عَنْبَسَةُ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي قَبِيصَةُ بْنُ ذُؤَيْبٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجْمَعَ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا وَبَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Shalih, telah menceritakan kepada kami 'Anbasah, telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab, telah mengabarkan kepadaku Qabishah bin Dzuaib bahwa ia mendengar Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menggabungkan (dalam satu perkawinan) antara seorang wanita dengan bibi (saudara wanita ibu) serta seorang wanita dengan bibi (saudara wanita ayah).
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)