Firman Allah "Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka"
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ ثَابِتٍ الْمَرْوَزِيُّ حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ حُسَيْنِ بْنِ وَاقِدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ يَزِيدَ النَّحْوِيِّ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ { لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ } وَذَلِكَ أَنَّ الرَّجُلَ كَانَ يَرِثُ امْرَأَةَ ذِي قَرَابَتِهِ فَيَعْضُلُهَا حَتَّى تَمُوتَ أَوْ تَرُدَّ إِلَيْهِ صَدَاقَهَا فَأَحْكَمَ اللَّهُ عَنْ ذَلِكَ وَنَهَى عَنْ ذَلِكَ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ شَبُّوَيْهِ الْمَرْوَزِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُثْمَانَ عَنْ عِيسَى بْنِ عُبَيْدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ مَوْلَى عُمَرَ عَنْ الضَّحَّاكِ بِمَعْنَاهُ قَالَ فَوَعَظَ اللَّهُ ذَلِكَ
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad bin Tsabit Al Marwazi, telah menceritakan kepadaku Ali bin Husain bin Waqid dari ayahnya dari Yazid An Nahwi, dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, ia berkata; "Tidak halal bagi kalian untuk mewariskan wanita secara paksa, dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata." Yang demikian itu adalah bahwa seorang laki-laki mewarisi isteri kerabatnya, kemudian ia menyusahkannya hingga meninggal atau wanita tersebut mengembalikan kepadanya maharnya. Kemudian Allah menetapkan dari hal tersebut dan melarang dari hal tersebut. Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Syabbuwaih Al Marwazi, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Utsman dari Isa bin 'Ubaid dari 'Ubaidullah mantan budak Umar, dari Adh Dhahhak, dengan makna yang sama. Ia berkata; kemudian Allah memberikan nasehat hal tersebut.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)