Budak wanita yang dimerdekakan, sementara dirinya adalah isteri seorang laki-laki merdeka atau budak
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ زَوْجَ بَرِيرَةَ كَانَ عَبْدًا أَسْوَدَ يُسَمَّى مُغِيثًا فَخَيَّرَهَا يَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَمَرَهَا أَنْ تَعْتَدَّ
Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami 'Affan, telah menceritakan kepada kami Hammam, dari Qatadah dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas bahwa suami Barirah adalah seorang budak yang hitam yang bernama Mughits, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan pilihan kepada Barirah, dan memerintahkannya agar ber'iddah.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)