Penghapusan hukum mobilisasi umum karena sebab khusus
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ عَنْ عَبْدِ الْمُؤْمِنِ بْنِ خَالِدٍ الْحَنَفِيِّ حَدَّثَنِي نَجْدَةُ بْنُ نُفَيْعٍ قَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ عَنْ هَذِهِ الْآيَةِ { إِلَّا تَنْفِرُوا يُعَذِّبْكُمْ عَذَابًا أَلِيمًا } قَالَ فَأُمْسِكَ عَنْهُمْ الْمَطَرُ وَكَانَ عَذَابَهُمْ
Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Zaid bin Al Hubab, dari Abdul Mukmin bin Khalid Al Hanafi, telah menceritakan kepadaku Najdah bin Nufai', ia berkata; saya bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai ayat ini: "Jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah menyiksa kamu dengan siksa yang pedih." Ia berkata; kemudian ditahanlah hujan dari mereka, dan hal tersebut merupakan adzab bagi mereka.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)