Nafl untuk regu ekspedisi yang keluar dari pasukan
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ شُعَيْبِ بْنِ اللَّيْثِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ جَدِّي ح و حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ أَبِي يَعْقُوبَ قَالَ حَدَّثَنِي حُجَيْنٌ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ كَانَ يُنَفِّلُ بَعْضَ مَنْ يَبْعَثُ مِنْ السَّرَايَا لِأَنْفُسِهِمْ خَاصَّةَ النَّفَلِ سِوَى قَسْمِ عَامَّةِ الْجَيْشِ وَالْخُمُسُ فِي ذَلِكَ وَاجِبٌ كُلُّهُ
Telah menceritakan kepada kami Abdul Malik bin Syu'aib bin Al Laits, ia berkata; telah menceritakan kepadaku ayahku, dari kakekku, dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Abu Ya'qub, ia berkata; telah menceritakan kepadaku Hujain, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Al Laits dari 'Uqail dari Ibnu Syihab, dari Salim dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberikan tambahan kepada sebagian orang yang beliau utus dari kesatuan-kesatuan militer khusus untuk mereka selain bagian yang diberikan kepada para pasukan secara umum. Dan seperlima dalam hal tersebut adalah wajib semua.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)