Tentang seorang imam yang terdapat perjanjian dengan musuh, dan dia menerapkan perjanjian tersebut
حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ النَّمَرِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي الْفَيْضِ عَنْ سُلَيْمِ بْنِ عَامِرٍ رَجُلٌ مِنْ حِمْيَرَ قَالَ كَانَ بَيْنَ مُعَاوِيَةَ وَبَيْنَ الرُّومِ عَهْدٌ وَكَانَ يَسِيرُ نَحْوَ بِلَادِهِمْ حَتَّى إِذَا انْقَضَى الْعَهْدُ غَزَاهُمْ فَجَاءَ رَجُلٌ عَلَى فَرَسٍ أَوْ بِرْذَوْنٍ وَهُوَ يَقُولُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَفَاءٌ لَا غَدَرَ فَنَظَرُوا فَإِذَا عَمْرُو بْنُ عَبَسَةَ فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ مُعَاوِيَةُ فَسَأَلَهُ فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ كَانَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ قَوْمٍ عَهْدٌ فَلَا يَشُدُّ عُقْدَةً وَلَا يَحُلُّهَا حَتَّى يَنْقَضِيَ أَمَدُهَا أَوْ يَنْبِذَ إِلَيْهِمْ عَلَى سَوَاءٍ فَرَجَعَ مُعَاوِيَةُ
Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar An Namiri, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Abu Al Faidh dari Sulaim bin 'Amir seorang laki-laki dari Himyar, ia berkata; dahulu antara Mu'awiyah dan Romawi terdapat perjanjian. Ia berjalan ke arah negeri mereka, kemudian setelah habis masa perjanjian ia memerangi orang-orang Romawi tersebut. Kemudian terdapat seorang laki-laki yang datang dengan menaiki kuda, ia berkata; Allahu akbar, Allahu akbar. Pemenuhan janji bukan pengkhianatan. Kemudian orang-orang melihat kepadanya dan ternyata ia adalah 'Amr bin 'Abasah, kemudian Mu'awiyah mengirimkan utusan kepadanya dan bertanya kepadanya. Kemudian ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa antara dirinya dan suatu kaum terdapat suatu perjanjian, maka janganlah ia mengencangkan ikatan dan janganlah ia melepasnya hingga habis waktunya atau ia mengembalikan perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur." Kemudian Mu'awiyah kembali.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)