Umur yang dibolehkan pada hewan kurban
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا الثَّوْرِيُّ عَنْ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنَّا مَعَ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَالُ لَهُ مُجَاشِعٌ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ فَعَزَّتْ الْغَنَمُ فَأَمَرَ مُنَادِيًا فَنَادَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ إِنَّ الْجَذَعَ يُوَفِّي مِمَّا يُوَفِّي مِنْهُ الثَّنِيُّ قَالَ أَبُو دَاوُد وَهُوَ مُجَاشِعُ بْنُ مَسْعُودٍ
Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali, telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq, telah menceritakan kepada kami Ats Tsauri dari 'Ashim bin Kulaib, dari ayahnya, ia berkata; kami pernah bersama seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang bernama Mujasyi' dari Bani Sulaim. Dan jumlah kambing sedikit. Kemudian ia memerintahkan seseorang untuk menyeru bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Sesungguhnya kambing yang berumur satu tahun adalah cukup sebagaimana yang genap dua tahun masuk tiga tahun." Abu Daud berkata; ia adalah Mujasyi' bin Mas'ud.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)