Seseorang wafat dengan meninggalkan hutang, sementara dirinya memiliki harta untuk melunasinya, namun masih berada di tangan orang yang menghutangnya
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ أَنَّ شُعَيْبَ بْنَ إِسْحَقَ حَدَّثَهُمْ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ وَهْبِ بْنِ كَيْسَانَ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَاهُ تُوُفِّيَ وَتَرَكَ عَلَيْهِ ثَلَاثِينَ وَسْقًا لِرَجُلٍ مِنْ يَهُودَ فَاسْتَنْظَرَهُ جَابِرٌ فَأَبَى فَكَلَّمَ جَابِرٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَشْفَعَ لَهُ إِلَيْهِ فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَلَّمَ الْيَهُودِيَّ لِيَأْخُذَ ثَمَرَ نَخْلِهِ بِالَّذِي لَهُ عَلَيْهِ فَأَبَى عَلَيْهِ وَكَلَّمَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُنْظِرَهُ فَأَبَى وَسَاقَ الْحَدِيثَ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al 'Ala` bahwa Syu'aib bin Ishaq telah menceritakan kepada mereka dari Hisyam bin 'Urwah dari Wahb bin Kaisan, dari Jabir bin Abdullah, bahwa ia telah mengabarkan kepadanya bahwa ayahnya telah meninggal dan meninggalkan untuknya hutang tiga puluh wasaq kepada seorang yahudi. Kemudian Jabir meminta penangguhan kepadanya, dan orang yahudi tersebut menolak. Lalu Jabir berbicara kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam agar beliau menjadi perantaranya kepada orang yahudi tersebut dan berbicara kepada orang yahudi agar ia mengambil buah pohon kurmanya untuk menggantikan apa yang menjadi kewajibannya kepada orang yahudi tersebut. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berbicara kepadanya agar memberinya tangguhan, namun orang yahudi tersebut menolak. Dan ia pun menyebutkan hadits tersebut.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)