Penghapusan pewarisan karena sebab perjanjian dengan pewarisan karena sebab nasab
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُسَيْنٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ يَزِيدَ النَّحْوِيِّ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ { وَالَّذِينَ آمَنُوا وَهَاجَرُوا } { وَالَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يُهَاجِرُوا } فَكَانَ الْأَعْرَابِيُّ لَا يَرِثُ الْمُهَاجِرَ وَلَا يَرِثُهُ الْمُهَاجِرُ فَنَسَخَتْهَا فَقَالَ { وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ }
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad, telah menceritakan kepada kami Ali bin Husain, dari ayahnya, dari Yazid? An Nahwi, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas: "Dan orang-orang yang beriman dan berhijrah…" serta "Dan orang-orang yang beriman dan belum berhijrah…." Dahulu orang badui tidak mewarisi orang muhajir dan ia tidak diwarisi orang muhajir, kemudian ayat tersebut dihapus, Allah berfirman: "Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat)."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)