Kewajiban untuk memenuhi urusan masyarakat dan melayani mereka
حَدَّثَنَا سَلَمَةُ بْنُ شَبِيبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ قَالَ هَذَا مَا حَدَّثَنَا بِهِ أَبُو هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أُوتِيكُمْ مِنْ شَيْءٍ وَمَا أَمْنَعُكُمُوهُ إِنْ أَنَا إِلَّا خَازِنٌ أَضَعُ حَيْثُ أُمِرْتُ
Telah menceritakan kepada kami Salamah bin Syabib, telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Hammam bin Munabbih, ia berkata; ini adalah apa yang diceritakan Abu Hurairah kepada kami, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku tidak memberi sesuatu kepada kalian dan aku tidak menahannya. Aku hanyalah orang yang menampung (perintah) dan melaksankannya sesuai yang diperintahkan kepadaku."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)