Pembagian tanah
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ مَرْزُوقٍ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَائِلٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْطَعَهُ أَرْضًا بِحَضْرَمُوتَ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا جَامِعُ بْنُ مَطَرٍ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَائِلٍ بِإِسْنَادِهِ مِثْلَهُ
Telah menceritakan kepada kami 'Amr bin Marzuq, telah mengabarkan kepada kami Syu'bah, dari Simak dari 'Alqamah bin Wail dari ayahnya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mengalokasikan untuknya lahan di Hadhramaut. Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar, telah menceritakan kepada kami Jami' bin Mathar, dari 'Alqamah bin Wail dengan sanadnya seperti itu.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)