penjelasan tentang masuknya dalam tanah kawasan pajak
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ بَكَّارِ بْنِ بِلَالٍ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ ابْنُ عِيسَى يَعْنِي ابْنَ سُمَيْعٍ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ وَاقِدٍ حَدَّثَنِي أَبُو عَبْدِ اللَّهِ عَنْ مُعَاذٍ أَنَّهُ قَالَ مَنْ عَقَدَ الْجِزْيَةَ فِي عُنُقِهِ فَقَدْ بَرِئَ مِمَّا عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah menceritakan kepada kami Harun bin Muhammad bin Bakkar bin Bilal, telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Isa bin Sumai', telah menceritakan kepada kami Zaid bin Waqid, telah menceritakan kepadaku Abu Abdullah, dari Mu'adz bahwa ia berkata; barangsiapa yang mengikatkan jizyah pada lehernya maka ia telah berlepas diri dari jalan yang dilalui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)