Mandi bagi orang yang memandikan jenazah
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا حَدَّثَنَا مُصْعَبُ بْنُ شَيْبَةَ عَنْ طَلْقِ بْنِ حَبِيبٍ الْعَنَزِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا حَدَّثَتْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَغْتَسِلُ مِنْ أَرْبَعٍ مِنْ الْجَنَابَةِ وَيَوْمَ الْجُمُعَةِ وَمِنْ الْحِجَامَةِ وَغُسْلِ الْمَيِّتِ
Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah?, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bisyr, telah menceritakan kepada kami Zakariya, telah menceritakan kepada kami Mush'ab bin Syaibah?, dari Thalq bin Habib Al 'Anazi dari Abdullah bin Az Zubair dari Aisyah bahwa ia telah menceritakan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mandi karena empat perkara yaitu, dari junub, pada hari Jum'at, dari berbekam dan memandikan mayit.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)