Pendapat yang mengatakan "Jika nadzarnya untuk maksiat maka harus membayar kafarah"
حَدَّثَنَا مَخْلَدُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي أَيُّوبَ أَنَّ يَزِيدَ بْنَ أَبِي حَبِيبٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا الْخَيْرِ حَدَّثَهُ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِيِّ قَالَ نَذَرَتْ أُخْتِي أَنْ تَمْشِيَ إِلَى بَيْتِ اللَّهِ فَأَمَرَتْنِي أَنْ أَسْتَفْتِيَ لَهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَفْتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لِتَمْشِ وَلْتَرْكَبْ
Telah menceritakan kepada kami Makhlad bin Khalid, telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Sa'id bin Abu Ayyub bahwa Yazid? bin Abu Habib telah mengabarkan kepadanya bahwa Abu Al Khair telah menceritakan kepadanya dari 'Uqbah bin 'Amir Al Juhani ia berkata; saudariku telah bernadzar untuk berjalan menuju Ka'bah, lalu ia memerintahkanku agar memintakan fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. lalu aku meminta fatwa kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan beliau berkata: "Hendaknya ia berjalan kaki dan berkendaraan!"
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)