Pendapat yang mengatakan "Jika nadzarnya untuk maksiat maka harus membayar kafarah"
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مَعِينٍ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي سَلَيْمَانُ الْأَحْوَلُ أَنَّ طَاوُسًا أَخْبَرَهُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ وَهُوَ يَطُوفُ بِالْكَعْبَةِ بِإِنْسَانٍ يَقُودُهُ بِخِزَامَةٍ فِي أَنْفِهِ فَقَطَعَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَأَمَرَهُ أَنْ يَقُودَهُ بِيَدِهِ
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ma'in, telah menceritakan kepada kami Hajjaj dari Ibnu Juraij, ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Sulaiman Al Ahwal, bahwa Thawus telah mengabarkan kepadanya dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sedang berthawaf di Ka'bah melewati seseorang yang dituntun dengan tali di hidungnya, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memotongnya dan memerintahkannya agar menuntunnya dengan tangannya.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)