Jual beli dengan tempo satu tahun atau beberapa tahun
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ وَسَعِيدِ بْنِ مِينَاءَ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُعَاوَمَةِ وَقَالَ أَحَدُهُمَا بَيْعُ السِّنِينَ
Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Hammad dari Ayyub dari Abu Az Zubair dan Sa'id bin Mina` dari Jabir bin Abdullah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari mu'awamah (menjual kurma di pohon untuk beberapa tahun sebelum nampak). Sedang salah seorang dari mereka berdua mengatakan; menjual sinin.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)