Seseorang membeli budak kemudian memperkejakannya, setelah itu ia melihat ada cacat pada budak tersebut
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مَرْوَانَ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ الزَّنْجِيُّ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلًا ابْتَاعَ غُلَامًا فَأَقَامَ عِنْدَهُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يُقِيمَ ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًا فَخَاصَمَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّهُ عَلَيْهِ فَقَالَ الرَّجُلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ اسْتَغَلَّ غُلَامِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ قَالَ أَبُو دَاوُد هَذَا إِسْنَادٌ لَيْسَ بِذَاكَ
Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Marwan telah menceritakan kepada kami Bapakku dari Muslim bin Khalid Az Zanji telah menceritakan kepada kami Hisyam bin 'Urwah dari Ayahnya dari Aisyah radliallahu 'anhuma, bahwa seorang laki-laki membeli seorang budak kemudian budak tersebut tinggal bersamanya selama yang Allah kehendaki. Laki-laki itu kemudian mendapatkan aib pada budak tersebut. Beliau kemudian mengembalikan budak tersebut kepada orang yang penjualnya sehingga ia pun berkata, "Wahai Rasulullah, ia telah mengambil manfaat dari budakku!" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pemanfaatan barang itu berbalas penjaminan."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)