Wanita memberikan sesuatu tanpa izin suaminya
حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا خَالِدٌ يَعْنِي ابْنَ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ أَنَّ أَبَاهُ أَخْبَرَهُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَجُوزُ لِامْرَأَةٍ عَطِيَّةٌ إِلَّا بِإِذْنِ زَوْجِهَا
Telah menceritakan kepada kami Abu Kamil telah menceritakan kepada kami Khalid bin Al Harits telah menceritakan kepada kami Husain dari 'Amru bin Syu'aib bahwa Ayahnya telah mengabarkan kepadanya dari Abdullah bin 'Amru bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh seorang wanita memberikan suatu pemberian kecuali dengan seizing suaminya."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)