Muslim.pizza

All-in-one aplikasi untuk belajar islam

Hadits Sunan Abu Dawud No. 3115 - Kitab Peradilan

Diwajibkan untuk tetap bertanya kepada ustadz yang mumpuni tentang kebenaran & derajat hadits ini

Bagaimana dua orang yang berselisih duduk di depan hakim

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا مُصْعَبُ بْنُ ثَابِتٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الْخَصْمَيْنِ يَقْعُدَانِ بَيْنَ يَدَيْ الْحَكَمِ

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani' telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Al Mubarak telah menceritakan kepada kami Mush'ab bin Tsabit dari Abdullah bin Az Zubair ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan, bahwa dua orang yang saling berselisih hendaklah duduk di hadapan hakim."

☝️ Salin kutipan hadits diatas

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)

Donasi untuk operasional website ini

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.