Larangan untuk makan hewan jalalah (pemakan bangkai) dan minum dari susunya
حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنِي أَبُو عَامِرٍ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لَبَنِ الْجَلَّالَةِ
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Al Mutsanna telah menceritakan kepadaku Abu 'Amir telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Qatadah dari Ikrimah dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari meminum susu hewan Jallalah."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)