Larangan memakan daging hewan buas
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ عُمَرَ بْنِ زَيْدٍ الصَّنْعَانِيِّ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْهِرِّ قَالَ ابْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ عَنْ أَكْلِ الْهِرِّ وَأَكْلِ ثَمَنِهَا
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal dan Muhammad bin Abdul Malik mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq dari Umar bin Zaid Ash Shan'ani bahwa ia mendengar Abu Az Zubair dari Jabir bin Abdullah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang menjual kucing." Ibnu Abdul Malik menyebutkan, "Memakan daging kucing dan memakan hasil penjualannya."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)