Muslim.pizza

All-in-one aplikasi untuk belajar islam

Hadits Sunan Abu Dawud No. 3434 - Kitab Pembebasan Budak

Diwajibkan untuk tetap bertanya kepada ustadz yang mumpuni tentang kebenaran & derajat hadits ini

Pendapata yang mengatakan berkenaan dengan hadits tersebut "Budak tertsebut harus melunasi sisa pembebasan dirinya"

حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ أَخْبَرَنَا يَزِيدُ يَعْنِي ابْنَ زُرَيْعٍ ح و حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ وَهَذَا لَفْظُهُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ النَّضْرِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ بَشِيرِ بْنِ نَهِيكٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَعْتَقَ شِقْصًا لَهُ أَوْ شَقِيصًا لَهُ فِي مَمْلُوكٍ فَخَلَاصُهُ عَلَيْهِ فِي مَالِهِ إِنْ كَانَ لَهُ مَالٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ قُوِّمَ الْعَبْدُ قِيمَةَ عَدْلٍ ثُمَّ اسْتُسْعِيَ لِصَاحِبِهِ فِي قِيمَتِهِ غَيْرَ مَشْقُوقٍ عَلَيْهِ قَالَ أَبُو دَاوُد فِي حَدِيثِهِمَا جَمِيعًا فَاسْتُسْعِيَ غَيْرَ مَشْقُوقٍ عَلَيْهِ وَهَذَا لَفْظُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى وَابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ سَعِيدٍ بِإِسْنَادِهِ وَمَعْنَاهُ قَالَ أَبُو دَاوُد وَرَوَاهُ رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ عَنْ سَعِيدٍ بْنِ أَبِي عَرُوبَةَ لَمْ يَذْكُرْ السِّعَايَةَ وَرَوَاهُ جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ وَمُوسَى بْنُ خَلَفٍ جَمِيعًا عَنْ قَتَادَةَ بِإِسْنَادِ يَزِيدَ بْنِ زُرَيْعٍ وَمَعْنَاهُ وَذَكَرَا فِيهِ السِّعَايَةَ

Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Zurai'. Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bisyr dan ini adalah lafadznya, dari Sa'id bin Abu 'Arubah dari Qatadah dari An Nadlr bin Anas dari Basyir bin Nuhaik dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa memerdekakan bagiannya dalam diri seorang budak, maka ia berkewajiban membayar sisa harganya dengan harta miliknya jika ia memiliki. Namun jika tidak memiliki harta, maka budak tersebut dinilai dengan nilai pertengahan, kemudian ia diminta (untuk membebaskan diri dengan tebusan) dengan tidak memperberatnya." Abu Daud menyebutkan dalam kedua haditsnya, 'kemudian diminta untuk membebaskan dirinya dengan tidak memperberatnya. ' Dan ini adalah lafadz Ali." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Yahya, dan Ibnu Abu Adi dari Sa'id dengan sanad dan maknanya." Abu Daud berkata, " Rauh bin 'Ubadah juga meriwayatkannya dari Sa'id bin Abu 'Arubah, namun ia tidak menyebutkan lafadz 'berusaha'. Jarir bin Hazim dan Musa bin Khalaf keduanya juga meriwayatkannya dari Qatadah dengan sanad Yazid bin Zurai', seperti makna hadits tersebut, namun dalam hadits tersebut mereka menyebutkan lafadz 'berusaha'."

☝️ Salin kutipan hadits diatas

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)

Donasi untuk operasional website ini

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.